Manado, BeritaManado.com — Kasus pencabulan anak perempuan penyandang disabilitas yang masih dibawah mengundang keprihatinan berbagai kalangan.
Kuasa Hukum Korban, Sofyan Jimmy Yosadi SH bahkan menduga ada tersangka lain di balik perbuatan biadab tersebut.
Sofyan Yosadi mengusulkan penerapan hukuman Kebiri kepada para pelaku, selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.
Menurutnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan, tidak cukup menjerat para pelaku.
“Saya meminta penerapannya dilakukan pertama kali di Sulut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Sofyan kepada BeritaManado.com, Rabu (23/6/2021).
Sekaitan dengan kasus ini, lanjut Sofyan, korban dan keluarga telah meminta perlindungan kepada negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.
“Sebagai advokat mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono alias gratis setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA telah melakukan pendampingan. saya sebagai advokat akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan negara,” terangnya.
Sofyan mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut dalam menangkap delapan terduga pelaku. Terlebih, upaya menghilangkan barang bukti dengan membongkar TKP di bengkel pinggiran Pantai Malalayang tidak terjadi karena respons kilat kepolisian.
Sekadar diketahui, ada tiga TKP berdasarkan keterangan korban.
Ia menambahkan, sesuai koordinasi dengan penyidik Polda Sulut, dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk melacak kemungkinan pelaku lain.
Sofyan menduga pelaku kemungkinan lebih dari delapan dan diduga berjumlah 12 orang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direskrimum Polda Sulut, AKBP Gani F. Siahaa, Kasubdit Kompol Efendy Tubagus serta semua penyidik,” ujar Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menangkap delapan pria tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini sesuai laporan polisi 22 Mei 2021.
Para tersangka adalah RNP (26), SW (39), ARR (36), ATB (25), dan EP (33), CH (34), SE (35) dan AEW (33)
Menurut Abast, aksi itu terjadi pada 19-20 Mei 2021.
Dikatakan, sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang kemudian bertemu pelaku CH.
Korban kemudian diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.
Selanjutnya, korban dibawa ke kebun di Kalasey.
Di situ CH melakukan perbuatan tidak senonoh kemudian membawa korban ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Di terminal, korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang, di mana terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras,” ,” kata Abast, didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, AKBP Gani Siahaan.
Selanjutnya, korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk.
Saat itulah korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku.
Besoknya, salah satu tersangka pelaku EP, mengajak korban ke rumah tantenya di Malalayang.
Di sini adalah TKP ketiga korban kembali dicabuli.
(Alfrits Semen)