Manado, BeritaManado.com — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Perdana Pembahasan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aplikasi SIPD, Senin (26/4/2021).
Edwin Silangen mengatakan rapat pembahasan verval pokir DPRD Sulut oleh TAPD merupakan pertemuan perdana.
“Belum final karena masih ada tim kecil yang akan bekerja,” tegas Silangen.
Diketahui, saat ini Pemprov Sulut menerima sekitar 1.250 usulan dan sedang diverval.
Jumlah tersebut terbagi dalam usulan pokir anggota DPRD Sulut sebanyak 698 usulan dan jumlah usulan dari kabupaten/kota berjumlah 552 usulan.
Dalam mengeksekusi program tentu disesuaikan dengan tiga persyaratan sesuai dengan kewenangan, kemampuan anggaran yang tersedia dan belum dibiayai oleh baik pusat maupun di kabupaten/kota.
Selanjutnya, Silangen mengingatkan dalam proses verval pokir dari anggota DPRD ini harus senantiasa mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu.
Acara ini sendiri bertujuan penyusunan RKPD Sulut 2022 dimana dalam rancangan awal mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD Sulut.
(***/Alfrits Semen)