MANADO – Pelantikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota serta Pejabat Struktural Eselon I dan II.
“Pelantikan yang terjadi di Manado tidak sesuai dengan norma standar dan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005,” tegas Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Christian Sumampouw, Jumat (2/9).
Sumampouw, mengatakan, Pasal 2 Permendagri menyebutkan penilaian calon sekda provinsi dan kota/kabupaten dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usul Gubernur.
Sedangkan penilaian calon pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur. “Proses ini belum dilakukan oleh Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang terhadap Sekda Kota Manado dan sejumlah pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Manado belum lama ini,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, SK Gubernur tentang hasil penilaian untuk usul penetapan Sekda Manado yang telah disampaikan Gubernur ke Mendagri tidak dapat dibatalkan dengan SK Wali Kota.
Ditambahkannya, penetapan pelaksana tugas hanya bisa dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan. “Selama masih ada pejabat yang menjabat jabatan tersebut tidak dapat dipelaksanatugaskan,” tandasnya.(don)

Permendagri No 5 th 2005, so musti diganti. Nyandak menunjukkan otoritas Walikota/Bupati. Ini Permendagri banyak celah2 buat KKN deng ada doi jadi Sekkot/Sekda.