Manado – Pemilu serentak tahun 2019 sepertinya masih akan melahirkan dilema.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Dr Ferry Daud Liando, Pilpres dan Pemilu dilakukan serentak, lantas kemungkinan ada partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres.
“Kemungkinan yang akan terjadi adalah capres/cawapres sangat banyak. Jika ketentuan putaran pertama belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua. Jika ini terjadi maka esensi ke serentakan akan hilang,” jelas Ferry Liando.
Lanjutnya, dua kemungkinan jalan tengahnya, pertama parpol yang ikut Pilpres harus dibatasi. Kalau pembatasan itu sekalian untuk memperkuat sistem presidensial, parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu SEBELUMNYA berhak mengikuti Pilpres.
“Parpol peraih suara ketiga dan seterusnya tinggal memilih apakah berkoalisi dengan parpol peraih suara terbanyak pertama atau peraih suara terbanyak kedua, dengan demikian kontestan Pilpres hanya terdiri dari 2 gerbong,” tandas Ferry Liando.
Sementara jika menggunakan hasil Pemilu 2014 sepertinya masih perlu landasan hukum sebab hasil Pemilu 2014 sudah digunakan pada Pilpres 2014.
Alternatif kedua adalah membatasi jumlah parpol. Jika parpol hanya terdiri dari 3 maka kontestan Pilpres hanya 3 calon. Jika jalan ini yg ditempuh maka pemberlakuannya masih harus menunggu waktu untuk penataan persyaratan berdirinya parpol,” tukas Ferry Liando. (***/JerryPalohoon)
Manado – Pemilu serentak tahun 2019 sepertinya masih akan melahirkan dilema.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Dr Ferry Daud Liando, Pilpres dan Pemilu dilakukan serentak, lantas kemungkinan ada partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres.
“Kemungkinan yang akan terjadi adalah capres/cawapres sangat banyak. Jika ketentuan putaran pertama belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua. Jika ini terjadi maka esensi ke serentakan akan hilang,” jelas Ferry Liando.
Lanjutnya, dua kemungkinan jalan tengahnya, pertama parpol yang ikut Pilpres harus dibatasi. Kalau pembatasan itu sekalian untuk memperkuat sistem presidensial, parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu SEBELUMNYA berhak mengikuti Pilpres.
“Parpol peraih suara ketiga dan seterusnya tinggal memilih apakah berkoalisi dengan parpol peraih suara terbanyak pertama atau peraih suara terbanyak kedua, dengan demikian kontestan Pilpres hanya terdiri dari 2 gerbong,” tandas Ferry Liando.
Sementara jika menggunakan hasil Pemilu 2014 sepertinya masih perlu landasan hukum sebab hasil Pemilu 2014 sudah digunakan pada Pilpres 2014.
Alternatif kedua adalah membatasi jumlah parpol. Jika parpol hanya terdiri dari 3 maka kontestan Pilpres hanya 3 calon. Jika jalan ini yg ditempuh maka pemberlakuannya masih harus menunggu waktu untuk penataan persyaratan berdirinya parpol,” tukas Ferry Liando. (***/JerryPalohoon)