Berita Utama

Pemeriksaan Tujuh Jam Berujung Borgol: Kejari Minut Tahan Kumtua Laikit

Pemeriksaan Tujuh Jam Berujung Borgol: Kejari Minut Tahan Kumtua Laikit
FRM, Hukum Tua definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Malendeng, Manado. Foto: Ist

BeritaManado.com — Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) membersihkan praktik korupsi dana desa kembali menunjukkan hasil nyata.

Rabu (19/11/2025), langkah tegas diambil.

FRM, Hukum Tua (Kumtua) definitif Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado.

Penetapan status hukum terhadap seorang kepala desa yang masih aktif menjabat ini sontak mengguncang publik Laikit.

Pasalnya, FRM baru saja keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani sesi intensif selama tujuh jam—l, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day, S.H., membenarkan penahanan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap salah satu oknum kepala desa aktif dari Desa Laikit berinisial FRM terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ivan.

Detail penyidikan dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wilke Rabeta, S.H., M.H.

Menurutnya, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait pengelolaan keuangan Desa Laikit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Pemeriksaan sejak jam 9 pagi sudah kami tuntaskan, dan alat bukti yang ada menguatkan penetapan tersangka,” ujar Wilke.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FRM tak pulang ke rumah.

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng.

Dalam penyidikan, Kejari Minut menemukan indikasi kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, kerugian diperkirakan mencapai Rp347 juta lebih.

Modus yang digunakan diduga meliputi pertanggungjawaban fiktif dan mark-up harga dalam pengadaan barang/jasa dua pola klasik yang kerap merugikan keuangan desa.

Atas perbuatannya, FRM dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara