
Minut, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Minahasa Utara, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti periode pertama pada 2026, yang mencakup perkara sejak akhir Desember 2025 hingga akhir Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara, Lingga Nuarie, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan hakim yang harus dijalankan oleh pihak kejaksaan.
“Ini merupakan pelaksanaan dari keputusan hakim yang menyatakan barang bukti tersebut harus dimusnahkan,” ujar Kajari.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya kasus asusila, narkotika, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses persidangan dan kini harus dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
“Jenisnya cukup beragam, ada yang terkait narkoba, ada juga perkara penganiayaan, bahkan pembunuhan. Setelah melalui proses persidangan dan diputus oleh hakim, maka barang bukti tersebut wajib dimusnahkan dan kami melaksanakan perintah tersebut,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, total terdapat 11 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Dia juga bilang kasus asusila cukup mendominasi dalam pemusnahan barang bukti ini.
Kajari juga menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Minahasa Utara agar selalu mawas diri dan berhati-hati, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
