Minut, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara menggeledah kantor Dinas Pangan Minut, Selasa (17/5/2022) pagi.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Dinas Pangan pada tahun 2020 berbanderol Rp2,1 Miliar.
Sejumlah pria berseragam coklat tampak kemeriksa sejumlah berkas di kantor tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pilsus) Kejari Wilke Rabeta SH ketika dikonfirmasi BeritaManado.com, membenarkan ada penggeledahan di Kantor Dinas Pangan Minut.
“Ini masih di kantor dinas,” ujar Wilke kepada BeritaManado.com.
Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Perjalanan Dinas, Belanja Barang dan Jasa Berupa Empat Program/Kegiatan, dan Belanja Alat Tulis Kantor pada Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Ditanyai total kerugian negara, Wilke membenarkan sekitar Rp2,1 Miliar dan kini dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara.
“Sekitar itu kerugian awal tapi masih perhitungan penyidik, belum hasil BPKP. Masih dalam perhitungan BPKP,” tambah Wilke.
Dinas Pangan Minut sebelumnya dipimpin mantan kadis Johana Manua, yang kini berstatus terdakwa pada kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Minut berbanderol Rp61 miliar.
Aktivis Minut William Luntungan mendukung upaya Kejari Minut dalam membongkar kasus korupsi di tubuh Dinas Pangan.
“Harus diusut tuntas siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Luntungan.
(Finda Muhtar)