Manado, BeritaManado.com — Sidang Tindak Pidana Korupsi Perkara Proyek Pemecah Ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan terdakwa Alexander Mozes Panambunan (AMP) digelar Rabu (14/4/2021).
Agenda adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Minut.
Adapun JPU dalam sidang diantaranya Dian Subdiana, Julia Rambi dan Natalia Runkat.
Sementara Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup dan Hakim Anggota Syors Mambrasar dan Edy.
AMP didakwa dengan pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui, kerugian negara akibat kasus ini mendapat Rp8.813.015.856,06.
(***/Alfrits Semen)