Berita Utama

Dugaan Penyalahgunaan Dandes Laikit Selangkah Lagi Naik ke Penyidikan

Dugaan Penyalahgunaan Dandes Laikit Selangkah Lagi Naik ke Penyidikan
Kantor Kejari Minahass Utara. Foto: Ist

BeritaManado.com — Setelah melalui proses audit ketat, kasus dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, segera melangkah ke babak baru.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Minahasa Utara (Minut) telah rampung, membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, Kamis (11/9/2025), membenarkan bahwa data kerugian negara selesai dihitung.

“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat,” ujar Rabeta, menandakan lampu hijau bagi penindakan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, mengungkapkan timnya telah menyelesaikan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Laikit.

Hasilnya, total kerugian negara mencapai Rp350 juta.

“Pemeriksaan sudah selesai, hasilnya sudah ada, dan akan segera kami serahkan ke Kejaksaan,” tegas Stephen.

Kerugian fantastis ini disinyalir berasal dari program ketahanan pangan desa.

Modus operandinya terungkap pada pengadaan ternak babi di tahun 2023, serta pengadaan ternak ayam dan rica di tahun 2024 yang diduga bermasalah.

Terpisah, Ketua Umum LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav, sebagai pelapor kasus ini, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat Kejari Minut.

Ia meyakini, rampungnya perhitungan kerugian negara ini akan secara otomatis membawa kasus ke tahap penyidikan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka.

Antonius juga memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor.

“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” tegasnya.

Antonius menekankan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara tidak bisa diselesaikan dengan upaya pengembalian uang.

“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan undang-undang. Pembayaran kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” jelasnya.

Ia berharap kasus Dana Desa Laikit ini menjadi pelajaran penting dan “warning” bagi seluruh kepala desa lainnya agar lebih cermat, selektif, dan prosedural dalam mengelola dana desa yang merupakan amanah rakyat.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara