Manado, BeritaManado.com — Penyelesaian Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik digenjot Pansus DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Sekretaris Pansus DPRD, Amir Liputo, menjelaskan sesuai hasil rapat pimpinan, Perda tersebut harus cepat dirampungkan.
“Karena batas waktu di Kemendagri sampai 31 Oktober 2022. Setelah itu tidak ada lagi konsultasi,” jelas, Amir Liputo, Senin, (17/10/2022).
Lanjut Amir, pihaknya berharap kepada seluruh mitra kerja terkait agar lebih proaktif.
“31 Oktober, saya berharap sudah selesai semua urusan terkait perda ini,” tegasnya.