Politik dan Pemerintahan

DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Prakarsa DPRD, Perkuat Payung Hukum Cegah Kekerasan

DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Prakarsa DPRD, Perkuat Payung Hukum Cegah Kekerasan
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menandatangani nota penetapan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Sulut

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui jalur legislasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/07/2026) siang tadi.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut masih tergolong tinggi.

“Pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib sekaligus bentuk dukungan terhadap visi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sulut,” ujar Silangen

Ia berharap, Ranperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Sehingga upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Vionita Kuerah menjelaskan bahwa salah satu tugas utama pembentukan peraturan daerah adalah menghasilkan regulasi yang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ranperda ini disusun untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak agar terbebas dari diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi. Mengingat data yang ada masih menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi dan terorganisir sebagai dasar penanganan secara terpadu,” kata Kuerah.

Adapun dukungan terhadap Ranperda tersebut datang dari seluruh fraksi di DPRD Sulut.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Eugenie Mantiri menyampaikan apresiasi atas lahirnya prakarsa tersebut.

Menurutnya, Ranperda ini merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada perempuan dan anak.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Cindy Wurangian menyampaikan bahwa fraksinya memberikan apresiasi tinggi kepada Bapemperda atas inisiatif penyusunan Ranperda.

“Fraksi Golkar menilai regulasi ini sangat urgen karena masih banyak ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sementara berbagai program perlindungan dinilai belum berjalan optimal. Selain menjadi payung hukum, Ranperda ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan berbagai persoalan perempuan dan anak,” tegas Wurangian.

Fraksi Golkar, lanjut Wurangian, turut mendorong agar pembahasan Ranperda memperhatikan implementasi nyata hingga menjangkau wilayah kepulauan dan daerah terluar di Sulut,” tuturnya.

Selain itu, perlu diatur mekanisme koordinasi yang jelas sampai ke tingkat masyarakat serta didukung alokasi anggaran yang memadai agar pelaksanaan Perda nantinya benar-benar efektif.

“Pada akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara