Manado – Tidak ada yang menyangka jika sidang paripurna istimewa DPRD kota Manado dalam rangka Hut ke 390 kota Manado akan di interupsi oleh salah seorang anggota DPRD kota Manado. Wakil rakyat yang menghentikan sementara sidang tersebut adalah Benny Parasan anggota komisi C DPRD kota Manado.
Danny Sondakh yang memimpin sidang tersebut segera mempersilahkan kader PDS (Partai Damai Sejahtera) ini untuk melanjutkan interupsinya. Peserta sidangpun terkejut dengan aksi interupsi ini sehingga Benny Parasan langsung menjadi pusat perhatian segenap peserta sidang yang hadir.
“Saya cuma ingin mengingatkan bahwa ada permasalahan yang sampai sekarang belum berhasil di selesaikan oleh Walikota dan Wakil Walikota yaitu permasalahan terkait lahan 16 % di daerah reklamasi,” jelasnya
Walikotapun serius ketika mendengarkan interupsi wakil rakyat ini. Dirinya segera mencatat sedetil mungkin apa yang di katakan oleh Benny Parasan.
“Lahan 16% ini belum juga bisa di selesaikan bahkan semakin tidak jelas oleh sebab itu tolong segera di selesaikan karena banyak kerugian yang akan di dapat oleh kota Manado jika permasalahan lahan ini tidak segera selesai,” tuturnya
Di jelaskannya kemudian bahwa ketidak jelasan ini akhirnya menimbulkan pelanggaran aturan yang berlaku di kota Manado. Pertama menurutnya ada beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdiri di atas lahan yang katanya adalah lahan 16 %.
“Seperti bangunan restoran Big Fish dan Kantor Disparbud Manado yang berdiri di lahan rekalmasi Bahu, yang saya tahu itu tidak ada IMB,” lanjutnya
Kedua menurutnya adalah adanya pernyataan bahwa lahan 16% di kawasan Mega Mas sudah dijadikan jalan untuk masyarakat namun untuk melewati jalan tersebut masyarakat harus membayar parkir sebesar Rp. 2.000 untuk motor sekali masuk.
“Di Mega Mas katanya lahan 16 % sudah di jadikan jalan tetapi masyarakat kalau masuk harus bayar parkir kalau tidak maka tidak bisa melewati jalan yang katanya lahan 16% tersebut,” tambahnya.
Dirinyapun mengingatkan agar Walikota dan Wakil Walikota segera menyelesaikan permasalahan ini dengan serius karena jika tidak maka sampai periode berikutnya masalah ini tidak akan pernah selesai. (jfm)

Parkir kawasan mega mas untuk kendaraan roda 4++
jam pertama s/d ke dua = Rp. 3.000,-
jam berikutnya langsung Rp. 5.000,-