Manado – Ribuan massa yang menamakan diri pendukung militan Imba-Bobby kembali menduduki ruas jalan Diponegoro pada Selasa, (1/12/2015) dimana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara bermarkas.
Tetap pada komitmen awal, mereka menuntut keadilan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota, Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud yang telah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Penjelasan yang sudah diberikan oleh pihak KPU tidak menjawab pertanyaan mereka terutama tentang landasan KPU men-TMS-kan Imba-Bobby.
“Kami datang kesini untuk meminta penjelasan dari Komisioner KPU, mengapa Imba-Bobby diperlakukan seperti ini. Selama ini penjelasannya sama, hanya mengikuti petunjuk KPU RI. Tidak ada yang lain. Bukan hanya itu yan kami perlu. Sedangkan Jimmy Rimba Rogi sudah memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Comel Pakaya selaku salah satu orator pada aksi tersebut.
Merasa calon yang didukung telah dizolimi, pendukung militan Imba-Bobby yang datang dari berbagai daerah di kota Manado ini bertekad untuk melakukan aksi setiap hari sampai tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Tujuannya hanya satu, mengembalikan hak Imba-Bobby dalam pencalonan di Pilwako Manado.
“Kami akan terus berjuang sampai 9 Desember nanti hingga hak dari Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud dikembalikan. Aksi kami bukan aksi yang anarkis tapi kami hanya ingin dapat penjelasan dan kami menantang KPU apakah mereka berani memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya kepada kami atau tidak. Beranikah mereka untuk berdiri pada kebenaran, tidak ada interfensi dari pihak manapun?,” tambahnya. (srisurya)


serakan joh samua pa yg di atas TUHAN YG MAHA ESA no salah2 katu so bgitu trima joh ap adanya spa tau di tahun yg akan dtg bole mo dapa yg terbaik ingat DUNIA ini berputar orng yg di atas mo jdi dibawa dan sebaliknya orang yg di bawa mo jdi yg teratas jdi nda usahlah melakukan aksi2 kaya gituan nga Cape kalian
mna2 joh pa nni yg penting qt BEDA
Biarkan masyarakat yg tentukan, siapa yg menjadi pemimpin kota manado dia mo mantan papancuri ato baru mo jadi papancuri,dia org cina gorontalo sanger minhsa ,jangan menjegal mereka,biarkan msyarakat yg tentukan bukan kpu yg tentukan.orang mdo terlalu pintar untuk di bodohi..stop KKN..
So btutul itu katu Demo trussssssssss, dari kpu dan bawaslu kemungkinan bsr fpt intervensi dari penguasa,Lia jo Elly lasut menang di PTUN dan DKPP sapa yg mo bertanggung jwb???????????? Imba Bobi pasti menang.Bravo Imba Bobi.
UU Pilkada yang menjadi polemik bagi Imba adalah
UU No 8 tahun 2015 Pasal 7
huruf (g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Kenyataannya….!!!
Pasal tersebut telah DIHAPUSKAN atau DIANULIR dari UU No 8 2015 oleh Mahkamah Konstitusi RI…
berdasarkan Amar Putusan MK No.42/PUU-XIII/2015
yang dengan tegas mengatakan :
5. Amar Putusan :
1.1. Pasal 7 huruf (g) UU No 8 2015….dst…
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945….dst…
1.2. Pasal 7 huruf (g) UU No 8 2015….dst…
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT…dst…
1.3. Penjelasan Pasal 7 huruf (g) UU No 8 2015….dst…
BERTENTANGAN dengan UUD 1945.
Jadi sudah sangat jelas bahwa persoalan Narapidana atau Terpidana atau Mantan Narapidana atau Mantan Terpidana sudah tak perlu lagi menjadi polemik dan tak ada lagi dalam konteks Pilkada…
Artinya masyarakat Sulut dan Manado telah dikadalin oleh KPU Pusat yang tetap saja menggunakan pasal 7 huruf (g) yang telah dihapuskan itu menjadi dalih untuk menjegal lawan politik orang2 dari yang berada dibalik kekuasaan mereka…
Seharusnya BEBAS BERSYARAT itu artinya sekalipun ada Syarat2 yang harus ditaati oleh narapidana, sang Napi itu telah BEBAS dan tidak lagi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau yang disebut narapidana sehingga telah menjadi seorang MANTAN NARAPIDANA…
Jika KPU ingin membuat alasan lain menurut versi mereka…harus didukung oleh sebuah Definisi Hukum yang didasari ketentuan bukan hanya opini mereka sendiri yang dipaksakan…
KPU harus mengeluarkan sebuah dasar hukum tentang larangan bagi mantan narapidana yang Bebas Bersyarat untuk tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada…
Jika KPU tidak memiliki dasar hukum berarti KPU telah menyalahi aturan dan Pilkada Manado 2015 akan menjadi CACAT HUKUM…
Sudah jo kwa ngoni talalu bapaksa. Nyanda bapikir pigi mencari jo.kalo misalkan imba jadi, apa so dia mo kase pa ngoni.dasar imba so beking bodok pa ngoni. Polisi so harus tindak tegas segala kegiatan yang mengganggu pemilu
kantara tim sukses calon laeng….hahaha…. kalo katu so diberlakukan tidak adil pa dong pe calon masa lei mo ba diam….sampe skrg KPU nda bisa mo jawab dasar hukum apa yg dorang da pake sampe mo TMS kan pa imba…. di dunia lei kong so nda pake hukum…hele mo mancari mar so nimbole