
BeritaManado.com — Pagi hingga siang, udara Desa Sea terasa berat.
Bukan karena hujan atau kabut, melainkan akibat ketegangan yang menggantung di udara.
Puluhan warga berdiri berbaris di tepi jalan desa, menatap tajam ke arah beberapa pekerja yang sedang merangkai potongan beton untuk dijadikan pagar.
Di belakang mereka, terlihat aparat kepolisian berjaga, lengkap dengan seragam lengkap.
Di balik ketegangan itu, ada luka yang menganga: lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang, kini dipasangi pagar.
Itu diduga atas inisiatif konglomerat Jimmy Widjaya, yang ditenggarai mengklaim kepemilikan sepihak.
Seorang ibu paruh baya, wajahnya penuh keringat meski pagi masih muda, berkata lirih.
“Kami ini hanya mau tanah kami jangan diambil. Kalau ini dipagari, ke mana lagi kami harus pergi?,” ucapnya menggetarkan, seolah menjadi cermin kegelisahan seluruh warga Sea.
Mereka tidak sendiri.
Hari itu, Noch Sambouw, pengacara yang sejak lama mendampingi warga, hadir membawa setumpuk berkas.
Dokumen itu adalah bukti bahwa tanah Desa Sea masih berstatus sengketa di pengadilan.
Dengan suara lantang, ia berdiri di depan aparat.
“Pengerjaan ini ilegal. Tidak ada dasar hukum, tidak ada izin bangunan. Selama kasus ini belum inkrah, tidak boleh ada aktivitas di atas tanah ini,” tegasnya sambil menunjukkan berkas.
Wakil Rakyat Turun ke Lapangan
Kehadiran tiga anggota DPRD Minahasa membuat warga sedikit lega.
Arie Bororing (Golkar), Putri M. Pontororing (Wakil Ketua DPRD), dan Daniel Pangemanan (Gerindra) datang bukan sekadar untuk melihat, tapi ikut bersuara.
“Pekerjaan ini harus dihentikan sekarang. Jangan sampai konflik makin melebar. Kita hormati proses hukum,” tegas Putri Pontororing di hadapan aparat dan pekerja.
Namun, situasi tetap tegang.
Sementara Kabag Ops Polresta Manado, L. Tadung, hanya bisa menjawab diplomatis.
“Kami akan segera koordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan,” benernya.
Bagi sebagian orang, kasus ini mungkin hanya soal sepetak tanah.
Namun bagi warga Desa Sea, pagar besi itu adalah simbol ketidakadilan: garis yang berusaha memisahkan mereka dari sejarah, identitas, dan mata pencaharian.
“Ini bukan hanya soal kami. Ini soal bagaimana negara melindungi rakyat kecil,” ucap Noch Sambouw dengan nada berat.
Warga berharap pagar itu tidak pernah berdiri, sebab sekali berdiri, maka runtuhlah keyakinan mereka pada hukum.
Bagi masyarakat Desa Sea, perjuangan mempertahankan tanah bukan sekadar memperkokoh ruang hidup, tetapi juga mempertegas martabat.
Dan di tengah ketidakpastian hukum, suara rakyat kecil kembali menggema: “Kami hanya ingin keadilan.”
(Alfrits Semen)
