Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni;
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat lima tahun.
Sedangkan syarat khusus untuk mendapat Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni;
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
Memberi keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan yang biasa diberikan pada waktu peringatan hari Pahlawan 10 November setiap tahunnya ini bisa dicabut oleh Presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
(rds)
