Jakarta — Ikatan Alumni Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Universitas Manado (UNIMA) Domisili DKI Jakarta dan Pulau Jawa bersurat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang isinya mendukung usulan penganugerahan Bintang Mahaputera Utama kepada Gubernur Olly Dondokambey.
Usulan ini jelas bukan sembarangan.
Alumni bergelar pendidikan ini tentu punya alasan kuat-ilmiah yang sudah mereka riset, sehingga berani membuat usulan seperti itu.
Dalam suratnya yang ditandatangi ketua umumnya, Donny Tampemawa dan seketaris umumnya, Rommie Winokan, Dewan Pengurus Ikatan Alumni IKIP UNIMA Domisili DKI Jakarta dan Pulau Jawa punya lima alasan besar mengusulkan Olly Dondokambey layak dapat Bintang.
Alasan pertama; “Bapak Olly Dondokambey telah berjasa luar biasa dalam menyejahterakan rakyat Indonesia, di mana beliau telah berperan aktif ketika menjabat sebagai Ketua Komisi XI dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.”
Alasan kedua; “Sebagai bukti kiprah beliau menyejahterakan rakyat, khususnya dari Sulawesi Utara maka Bapak Olly Dondokambey telah menduduki peringkat 7 (tujuh) besar perolehan suara di antara 560 anggota DPR RI tahun 2014. Bahkan sekarang ini dua kali dipercaya rakyat sebagai Gubernur di Sulawesi Utara.”
Alasan ketiga; “Bapak Olly Dondokambey telah berjasa luar biasa dalam menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, yang mana beliau tampil sebagai tokoh pluralis di Indonesia.”
Alasan keempat; “Bapak Olly Dondokambey berjasa membangun relasi di tingkat internasional melalui bidang pariwisata yang dibuktikan dengan meningkatnya kunjungan turis ke Indonesia. Lebih khsusus melalui pintu gerbang Sulawesi Utara, sehingga beliau dijuluki Sang Pembuka Gerbang dalam buku yang diterbitkanya pada tahun 2016.”
Alasan kelima; “Bapak Olly Dondokambey telah dikenal luas secara nasional melalui bidang politik, karena telah banyak memperjuangkan kesejahteraan rakyat dalam mengatur pembagian anggaran pembangunan secara adil dan merata di seluruh Indonesia.”
Menurut Donny, penganugerahan Bintang Mahaputera Utama tentu memiliki arti penting bagi warga masyarakat.
Warga masyarakat telah merasakan hasil kerja Olly, sehingga mereka ingin berterima kasih melalui kristalisasi dalam bentuk Bintang Mahaputera Utama yang disematkan oleh Presiden kepada Olly.
“Dengan menerima Bintang Mahaputera Utama ini, Bapak Olly bisa memiliki referensi untuk memotivasi orang lain terutama generasi muda bahwa perjuangan adalah tanpa pamrih, karena perjuangan untuk menyejahterakan rakyat yang pasti ada pahalanya.”
Dukungan Ikatan Alumni IKIP UNIMA Domisili DKI Jakarta dan Pulau Jawa ini tentu bukan sendirian.
Ada dukungan dari elemen lainnya. Salah satunya adalah dari kalangan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Wilayah Sulawesi Utara.
“Pak Olly adalah pemimpin paripurna dan telah menjadi aset bangsa. Ini kebanggaan bagi kita daerah Sulawesi Utara,” kata Tommy Sampelan, selaku Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja nasional Sulawesi Utara seperti dikutip Beritamanado, Kamis 15 Juli 2021.
Lantas apa saja kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku?
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.
Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.
Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi.
Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni;
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat lima tahun.
Sedangkan syarat khusus untuk mendapat Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni;
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
Memberi keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan yang biasa diberikan pada waktu peringatan hari Pahlawan 10 November setiap tahunnya ini bisa dicabut oleh Presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
(rds)