MANADO – Direncanakan Selasa (12/04) pagi ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado, Merry Sidarta diperiksa petugas Polresta Manado. Legislator dari Partai Barnas, ini diduga terlibat kasus jual beli tanah.
Menurut Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Desy Hamang, Surat Izin Pemeriksaan (SIP) yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara sudah dikantongi polisi.
“Pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA oleh penyidik unit dua satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polresta Manado,” kata Desy kepada beritamanado.
Awalnya, Merry mempidanakan Telly Tamansa setelah perjanjian jual beli tanah antara keduanya berakhir dengan permasalahan. Telly sempat diproses hukum dan menjadi terdakwa dengan ditahan selama sepuluh bulan, dan akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Manado
Setelah bebas, Telly menuntut balik Merry karena dalam amar putusan PN, harus mengembalikan uang yang sudah diberikan Telly karena Merry telah mengakui bukti yang diajukan berupa kwitansi pembayaran jual beli tanah tersebut ditandatanganinya.
Karena tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembalikan uang tersebut, membuat Telly melaporkan Merry ke Polresta Manado. (sa)
