
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membuat aturan larangan bagi mantan narapidana untuk jadi Caleg.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Ini kalimat dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.
Menurut pakar politik, Dr Ferry Daud Liando, keputusan ini menjadi sebuah dilema.
Memang dalam ketentuan perundang-undangan Indonedia bahwa ketentuan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan aturan yang lebih tinggi.
Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut. Alasannya yakni larangan eks koruptor menjadi Caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Memang dalam hirarki perundang-undangan, PP atau PKPU tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Hal itu dijelaskan dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
“Namun niat KPU melawan Caleg mantan narapidana adalah hal yang wajib didukung. Pemilu bukan sekedar untuk memilih anggota DPR, tetapi pemilu itu adalah sarana untuk menyeleksi dan memilih orang-orang baik, bersih dan tepat,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Rabu (4/7/2018).
Lanjut Ferry Liando, masih terlalu banyak politisi bersih dan bagus dan mereka perlu di beri kesempatan untuk menjadi pemimpin. Jika narapidana masih bisa mencalonkan diri, Pemilu tak perlu dilakukan.
“Dan biarkan saja para koruptor itu memiliki negeri ini, nanti kita lihat apa yang akan terjadi kelak. Oleh karena itu jika ingin negara ini tidak dipimpin oleh para eks narapidana, maka wajib bagi semua elemen untuk mendukung semangat KPU dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang kuat, bersih dan mapan,” tandas Ferry Liando.
Tambah Ferry Liando, PKPU tentang llarangan ini muncul karena banyak Parpol tidak selektif menyeleksi masyarakat menjadi Caleg.
“Sementara di satu sisi para masyarakat pemilih sepertinya kesulitan membedakan mana Caleg bermartabat dan mana yang tidak,” tukas akademisi Unsrat ini.
(JerryPalohoon)
