
Memperhatikan kondisi existing WPR dan PETI di Sulawesi Utara, Olly Dondokambey memberikan beberapa rekomendasi untuk kesejahteraan rakyat Sulut, diantaranya mendorong pemerintah pusat untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melalui kebijakan yang mempermudah kriteria WPR sehingga PETI dapat menjadi Legal, memberikan bagian dan ruang kepada masyarakat setempat disekitar wilayah tambang untuk mengusahakan tambang.
“Hal ini mengambil contoh dari Permen KLHK tentang Perhutanan Sosial. Selain itu, pengendalian bahan kimia untuk pengolahan hasil tambang diberikan kepada pemerintah daerah, memaksimalkan PTSP dalam perijinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Olly.
Diskusi dan dialog dalam forum ini berjalan menarik, selain bagaimana upaya menegakkan Law Enforcement, juga problematika lainnya semisal isu bagaimana memutuskan mata rantai mafia tambang.
“Itu termasuk juga fungsi kontrol pemerintah daerah dalam hal penerbitan izin dan aspek legalitas suatu usaha di sektor pertambangan,” tambahnya.
FGD ini turut dihadiri Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, Dirut PT Aneka Tambang Tbk Arie P Ariotedjo, Pimpinan PT Timah (Persero) Tbk, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Polhukam RI.
(***/sri)
