
Yogyakarta, BeritaManado.com – Bersama dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senator Maya Rumantir melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunker tersebut dilaksanakan di Kantor DPD RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Jalan Kusumanegara No. 133, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (26/1/2026)
Agenda tersebut dalam rangka melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Menurut Maya Rumantir, permasalahan yang jadi focus pembahasan Komite IV DPD RI adalah kesenjangan eprtumbuhan industry antarwilayah yang masih tinggi, transformasi UMKM menjadi industry kecil/menengah belum optimal, daya saing industry nasional di pasar internasional relative rendah.
Selain itu ada juga ketidaksinkronan kebijakan industrialisasi pusat–daerah, RIPIN belum berfungsi optimal sebagai panduan lintas kementerian dan daerah, ketimpangan pembangunan kawasan industri dan keterbatasan infrastruktur industri.
Dikatakan Maya Rumantir masih terdapat tingginya ketergantungan industri nasional terhadap bahan baku impor, hilirisasi SDA belum merata dan belum memperkuat basis industri daerah penghasil, penerapan K3 dan industri berkelanjutan belum optimal.

“Hal yang kami temui yaitu bahwa penyerdehanaan perizinan industry belum sepenuhnya efektif, kebutuhan penguatan industri berbasis digital (manufaktur digital) di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan yang diharapkan tercapai yaitu melakukan inventarisasi permasalahan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di daerah, khususnya terkait pengembangan industri, pemerataan pertumbuhan, serta hambatan kebijakan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian menghimpun aspirasi dan masukan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan industri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai kebutuhan perubahan regulasi untuk memperkuat daya saing industri daerah.
Selanjutnya penting untuk mengidentifikasi isu strategis penguatan industri nasional dan daerah, meliputi transformasi industri berbasis digital, penguatan industri hijau/berkelanjutan, serta pengurangan ketergantungan bahan baku impor.
Demikian juga dibutuhkan upaya untuk mengumpulkan bahan dan data pendukung untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar penyusunan substansi perubahan RUU Perindustrian agar lebih adaptif terhadap tantangan global dan kebutuhan daerah.
Terakhir yaitu merumuskan rekomendasi kebijakan Komite IV DPD RI guna mendorong sinergi pusat–daerah dalam pembangunan industri, termasuk penguatan perencanaan industri daerah, pengembangan kawasan industri, dan penyediaan infrastruktur industri yang memadai.
(Frangki Wullur)
