Bitung, BeritaManado.com – Penanganan dua kasus dugaan korupsi dengan sangkaan penyalagunaan jabatan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung, dipertanyakan.
Pasalnya, menurut personil LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Sanny Kakauhe, kedua kasus itu ditangani Kejaksaan dengan cara berbeda dan terkesan pilih kasih.
Menurut Sanny, kasus pertama adalah kasus dugaan penyalagunaan jabatan oleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung, AGT atas Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal tahun 2019.
“Begitu AGT ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, dia langsung ditahan di Rutan Mako Polres Bitung, dinonjobkan dan kini diberhentikan sementara sebagai ASN,” kata Sanny, Kamis (27/05/2021).
Sedangkan MS yang tersandung kasus penyalagunaan jabatan terkait dana BOS tahun 2020 dan sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, kata Sanny, hingga kini masih bebas beraktifitas dan menghirup udara bebas.
Bahkan kata dia, MS masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta setiap hari masih aktif masuk kantor setiap hari kerja.
“Kesannya, Kejaksaan pilih kasih terhadap AGT dan MS. Padahal keduanya disangkakan kasus yang sama yakni penyalagunaan jabatan tapi hanya AGT yang ditahan hingga kini. Itu bagaimana?,” katanya.
Sanny beharap, Kejaksaan Negeri Kota Bitung betul-betul bersikap adil dan transparan dalam menangani kedua kasus itu agar tidak ada prasangka negatif terhadap proses penanganan kasus korupsi di Kota Bitung.
“Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bitung sangat tinggi setelah menangani dua kasus itu. Kami harap, kepercayaan publik itu jangan diciderai dengan adanya perlakuan tidak sama antara AGT dan MS,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH MM membenarkan jika sampai hari ini MS belum ditahan dan hanya jenis tahanan rumah.
“Alasannya, MS masih menyusui anaknya yang berumur delapan bulan,” kata Frenkie.
Pun demikian, kata dia, kasus MS sudah akan penyerahan tahap 1 dan hari Senin tahap 2.
“Kami tidak pilih kasih. Semua sama di mata hukum dan diperlakukan sama. MS belum ditahan karena pertimbangan kemanusian karena masih harus menyusui anaknya yang baru delapan bulan,” katanya.
(abinenobm)