Bitung – Tim Tarsius Wilayah Timur Polres Bitung menangkap seorang perempuan inisial NP alias Novi (34), Jumat (19/07/2019).
Ibu rumah tangga beralamatkan Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari ini ditangkap karena diduga mengoperasikan judi toto gelap (Togel) yang menjadi sorotan warga.
Penangkapan itu dipimpin Katim Tarsius Wilayah Timur, Ipda Tuegeh D Darus berdasarkan LP/30/VII/2019/Sulut/Res-Bitung Tanggal 19 Juli 2019.
“Sesuai laporan, diinformasikan jika Novi mengoperasikan judi Togel di rumahnya kemudian dilakukan pengintain dan sekitar pukul 14.10 Wita dia kami tangkap bersama sejumlah barang bukti,” kata Tuegeh.
Dari pengakuan Novi kata Tuegeh, dirinya sudah mengoperasikan judi Togel dari bulan Februari 2019 hingga ditangkap dengan omset sebesar Rp3 jutaan setiap hari.
“Dia mengoperasikan judi Togel jenis Singapura, Sidney dan Hongkong dengan cara hasil penjualan kupon togel disetorkan ke rekening bandar togel lewat ATM BRI setiap hari,” katanya.
Saat ditangkap, petugas mengamankan dua buah HP pintar merk Samsung, dua kartu buah ATM, dua buag buku bank, empat lembar bukti setoran dan uang tunai Rp300 ribu.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHP dan kini sudah diserahkan Reskrim Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)