Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana permainan judi jenis togel, Sabtu (07/03/2020).
Pria itu adalah MH alias Munces (62) warga Kelurahan Madidir Kecamatan Madidir ditangkap di Pasar Cita Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Dari informasi, Monces diduga sebagai pengecer dan pengumpul pasangan togel dari beberapa orang yang ada di Pasar Cita.
Pasangan togel itu kemudian dikirim Monces ke nomor server bandar togel melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk rekapan kertas yang sudah difoto ke nomor 082187471xxx atas nama I.
I sendiri menurut pengakuan Monces adalah admin sebelum menuruskan ke admin lainnya inisial UM alias Uy.
Tidak hanya I dan Uy, tapi rekapan togel itu juga diteruskan ke admin lainnya yakni T dan B sebagai atasan.
Namun Monces mengaku, sudah setahun lebih dirinya mengedarkan dan mengumpulkan rekapan togel dengan jaminan keamanan dari Uy.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis yang menyatakan penangkapan sesuai LP/A/61/III/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa tanggal 07 Maret 2020.
“Pelaku bersama barang bukti sementara ditangani penyidik Reskrim Polsek Maesa,” kata Elia.
Pelaku kata Kapolsek, mempunyai omset pasangan togel per hari Rp4 juta dan itu diakuinya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP,” katanya.
(abinenobm)