Sitaro, BeritaManado.com – Sebanyak 5 kasus judi online jenis toto gelap (Togel) di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) diungkap Polres Sitaro.
Hal itu disampaikan Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi dalam pres conference didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Polla dan Kasi Humas AKP Hibor Tandea di Mako Polres Jumat (2/9/2022).
Kata Iwan Permadi, ini merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolri melalui video conference pada rapat dengan pimpinan Polri dan PJU Mabes Polri tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberantasan judi online/konvensional.
“Surat telegram Kapolda Sulut tentang perintah menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra polisi,” tutur Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi.
Dalam judi togel tersebut, para pelaku bertindak sebagai pengumpul atau pengecer dan bandar togel lokal dengan cara membuka akun di situs judi dengan menggunakan handphone.
Kemudian para pelaku mencari pemasang dan menerima uang pasangan dari orang-orang, dan uang tersebut di isi dalam nomor rekening bank milik mereka.
Membuka salah satu situs judi online dengan menggunakan handphone untuk mendeposit uang yang ada di rekening ke akun situs online tersebut, selanjutnya mengisi nomor-nomor pasangan yang ada di rekapan sesuai negara yang dipilih oleh pemasang.
Kasat Reskrim Iptu Denny Polla menjelaskan, apabila ada nomor-nomor yang keluar, maka secara otomatis dari situs judi online tersebut mengirim uang pasangan melalui akun yang sudah disambung dengan nomor rekening.
“Lalu menarik uang yang ada di rekening untuk membayar kepada para pemasang yang nomornya keluar,” lanjut Denny.
Adapun ke-5 judi online yang diungkap, masing-masing, Polres Kepulauan Sitaro 2 kasus (1 kasus dalam tahap sidik dan 1 kasus sudah P21), Polsek Sibar 2 kasus (P21), Polsek Sitim 1 kasus (tahap sidik).
“Untuk Polsek Tagulandang dan Polsek Biaro judi togel nihil kasus,” tambah Denny.
(Novianty Lasander)