Sitaro, BeritaManado.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), N dari Fraksi Golkar dan M dari Fraksi PDI-P, kini menjadi perhatian publik setelah masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS) oleh Polres Sitaro.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada), sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat DPS yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Roply Saribatian, diterbitkan pada November 2024 setelah kedua legislator ini tidak menghadiri dua panggilan resmi polisi tanpa alasan yang sah.
Menurut IPTU Roply Saribatian, keterangan dari kedua legislator yang sudah dua periode menjabat ini sangat penting untuk proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Keduanya dipanggil karena memiliki informasi penting berdasarkan apa yang mereka dengar, lihat, dan alami secara langsung terkait dugaan pelanggaran Pilkada,” jelasnya.
Namun, sejak panggilan resmi dilayangkan, baik N maupun M tidak dapat dihubungi.
Polisi juga telah memeriksa tempat tinggal mereka, namun keduanya tidak ditemukan.
“Oleh karena itu, kami mengeluarkan daftar pencarian saksi sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019,” tambah IPTU Saribatian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut politisi senior yang selama ini dikenal aktif di parlemen.
Selain itu, pihak Polres Sitaro juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan kedua saksi jika mengetahui informasi apa pun.
Sementara itu N saat dikonfirmasi lewat nomor 085298891xxx tidak aktif.
Sama halnya dengan M saat dihubungi lewat nomor 082359256xxx juga tidak aktif.
(***/Jhonli Kaletuang)