Bitung, BeritaManado.com – IU alias Coka (28) tidak berkutik saat ditangkap Resmob Polsek Maesa, Sabtu (18/11/2023).
Pemuda Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa ditangkap setelah buron selama lima bulan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Maesa pada 2 Juli 2023.
Coka melakukan aksinya bersama temannya, Wahyu dan Answar membobol rumah milik Abdullah Maya di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Ketiga pemuda ini menggasak uang tunai sebesar Rp68.000.000, empat unit HP, yakni dua HP merk Samsung, satu unit Oppo A31 dan satu unit Vivo Y12.
Wahyu ditangkap, 4 Juni 2023 di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa dan Answar ditangkap, 6 Juni 2023 di sebuah tempat kos Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga, sedangkan Coka melarikan diri ke wilayah Gorontalo.
Dari tangan Wahyu dan Answar diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.500.000, satu kalung emas, obeng yang digunakan beraksi serta empat unit HP.
Dan, Sabtu sekitar pukul 19.15 Wita, Resmob Polsek Maesa mendapatkan informasi jika Coka sudah kembali ke Kota Bitung dan sementara berada di rumahnya.
Saat ditangkap, Coka tidak melakukan perlawanan dan mengakui apa yang dilakukan bersama rekannya membobol rumah warga pada Juli 2023.
Penangkapan terhadap Coka dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiayabudi. Menurutnya, Coka kini sudah berada di Polsek Maesa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Cako adalah residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung,” kata Iwan, Minggu (19/11/2023).
Dua rekannya Cako, kata Iwan, yang terlebih dahulu sudah ditangkap, yakni Wahyu dan Answar sudah berada di Rutan Bitung menjalani hukuman.
(abinenobm)