Manado – Pembatalan posisi Wakil Menteri (Wamen) oleh Mahkama Konstitusi dinilai adalah hal yang wajar oleh pengamat politik sulawesi utara, DR Ferry Liando. Menurutnya posisi wamen inkonstitusional ketika ditinjau dari sisi konstitusi Republik ini.
“Berdasarkan Konstitusi Republi Indonesia dalam struktur ketatanegaraan hanya mengatur posisi Menteri, tidak mengatur posisi Wakil Menteri. Oleh sebab itu jika ada pembatalan maka adalah sebuah yang wajar,” papar akademisi Fisip Unsrat ini.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa posisi wamen ketika ditinjau dari prespektif Administrasi Negara maka tentunya sangat rancuh. “Kalau dari sisi administrasi negara maka jabatan karir tertinggi di Kementerian itu adalah eselon satu yaitu Sekjen,” lagi katanya.
“Nah, sekarang posisi wakil menteri itu apakah jabatan karier atau jabatan politik. Jika jabatan karier maka harus dilihat dari kepangkatannya, sementara kalau jabatan politis itu tidak diatur dalam Konstitusi,” lagi kata Liando kepada beritamanado.(gnf)

Benar Frangky, krn jabatan wamen tdk disentuh oleh MK, hanya penghapusan penjelasan pasal 10 uu kementrian negara yg membuat batasan spt pak doktor sampaikan. Jadi klo kepres sdh dirobah skaligus diatur pembagian tugas dan dilantik lagi maka batasan tsb ngak ada lagi serta sdh ada job discription
Franki jgn sok pande ngana…wakil mentri adalah pejabat karir bukan anggota kabinet. ..ini ada suatu kesalahan dalam uu no 39 thn 2008 tidak konstisional karenahanya pasal 10 uu itu yang menjelaskan. ……mangarti frangki
kalo saya lebih concern dari proses kenapa bisa muncul wamen.
wamen muncul karena kebijaksanaan presiden tidak sepenuhnya dijalankan di kementerian, so itu presiden perlu orang yg (dekat dan dipercaya) membantu menteri.
kalo memang pengangkatan wamen inkonstituional, sebaiknya presiden cari jalan lain agar kebijaksanaannya bisa dilaksanakan dan dirasakan sampai pada masyrakat. have a good day
Sebaiknya isi putusan mahkamahnya dibaca dulu Pak Doktor, supaya analisisnya lebih klop…sukses selalu