Politik dan Pemerintahan

Risiko 3 Versi Pelantikan Kepala Daerah 2025

Risiko 3 Versi Pelantikan Kepala Daerah 2025
Ferry Daud Liando
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Manado

Manado, BeritaManado.com – Kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sepertinya tidak linier dengan tahapan pelaksanaan pelantikan di tahun 2025. 

Permasalahannya bukan hanya karena pelantikan tidak bisa dilaksanakan secara serentak namun akan ada konsekuensi hukum dan politik jika keserentakan pelantikan akan benar-benar terjadi.

Pada awalnya, kesepakatan melaksanakan pilkada serentak secara nasional dimaksudkan adalah untuk mendorong efektivitas penyelenggaraan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Keberagaman periodisasi kepala daerah menyebabkan hilangnya kesinambungan kebijakan serta tidak liniernya suatu eksekusi kebijakan. 

Pilkada dilaksanakan secara serentak selain dimaksudkan untuk efisiensi pembiayaan juga dimaksudkan agar pelaksanaan pelantikan dilakukan secara serentak agar roadmap pemerintahan pusat dan daerah dapat melangkah dan mencapai finis secara bersama-sama.

Namun kenyataan berkata lain. Meski pilkada serentak berhasil dilaksanakan di akhir tahun 2024 namun dapat dipastikan proses pelantikan secara serentak tidak akan terlaksana di awal tahun 2025.

Hingga kini waktu pelantikan telah melahirkan versi berbeda dari 3 lembaga otoritas. 

Awalnya dasar pelantikan menggunakan versi pemerintah melalui Peraturan Presiden (perpres) no 80 tahun 2024. Disana dituangkan aturan bahwa pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada 6 Februari tahun 2025. 

Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No 27 Tahun 2024 berkehendak lain. 

Bahwa pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah seluruh sengketa hasil pilkada 2024 tuntas.

DPR RI baru-baru ini berusaha mengambil jalan tengah yakni menetapkan waktu pelantikan dalam dua tahap yakni tahap pertama bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan di MK sedangkan tahap dua yakni pada saat putusan MK dibacakan.

Tiga versi dari tiga lembaga negara ini akan melahirkan konsekuensi politik ataupun hukum.

Pertama jika pelantikan mengikuti versi Perpres maka konsekuensi pelanggaran atas konstitusi  rentan terjadi. 

Putusan MK itu setara dengan konstitusi, menurut UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Perundang-undang bahwa hirarki perundang-undangan tertinggi adalah UUD. 

Sehingga aturan sekelas perpres tidak mungkin mengalahkan UUD. 

Namun demikian jika pelantikan mengikuti putusan MK maka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan rentan akan terganggu. 

Menunggu proses persidangan di MK hingga putusan memerlukan waktu yang panjang. Apalagi variasi putusan MK bisa saja akan berbeda-beda. 

Pengalaman pilkada sebelumnya putusan MK bisa beragam seperti pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, Penghitungan Ulang di sejumlah TPS atau yang paling ekstrim adalah pilkada ulang. 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara