Politik dan Pemerintahan

Risiko 3 Versi Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pilkada 2020 di Yalimo Papua terjadi 3 kali gugatan dari 3 kali pilkada. Kepala daerah baru dilantik tahun 2022.

Jika pelantikan harus menunggu putusan semua gugatan maka tidak ada yang bisa memastikan kapan putusan itu menjadi acuan pelantikan. 

Jika putusan MK memakan waktu lama maka akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Sebagian besar kepala daerah berstatus pejabat sementara dan linieritas kebijakan pemerintah pusat dan daerah sulit terwujud.

Keputusan DPR yang berusaha mengambil jalan tengah ternyata juga bermasalah. DPR hanya membuat dua tahapan pelantikan yaitu tahap 1 bagi daerah yang tidak ada gugatan di MK dan Tahap 2 bagi daerah yang memiliki gugatan di MK. 

Dua pilihan itu sangat merugikan bagi daerah-daerah yang memiliki gugatan namun gugatannya dibatalkan oleh pihak pemohon. 

Kasus di Sulut dan Jateng tidak diakomodasi dalam tahapan lain selain dua tahapan pelantikan yang dibuat DPR RI. 

Padahal ketika gugatan dibatalkan oleh pemohon maka dalam waktu singkat MK akan mengeluarkan Ketetapan. 

MK mengeluarkan ketetapan apabila ada pihak pemohon yang membatalkan gugatannya. Meski permohonan telah terlanjur teregistrasi namun MK tidak lagi menunggu sampai pada pembacaan putusan diakhir persidangan. 

Sehingga hasil pelantikan kepala daerah yang oleh MK tidak dilanjutkan oleh karena sebuah ketetapan akibat permohonan dicabut harusnya diakomodasi juga dalam satu tahapan pelantikan.

Tidaklah adil jika pelantikan kepala daerah yang gugatannya telah dicabut harus menunggu putusan MK secara keseluruhan. 

Sedangkan jika pelantikan juga dilaksanakan pada 6 Februari 2025, tetap rentan dipermasalahkan sebab gugatan telah teregistrasi di MK.

(jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara