Manado, BeritaManado.com — Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victor), memiliki peluang besar untuk dilantik pada bulan Februari 2025.
Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No 1 Tahun 2025 yang mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Peraturan MK No 1 Tahun 2025 ini menggantikan dan membatalkan tiga peraturan sebelumnya.
Peraturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri (Permen) No 80 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025, serta Peraturan MK No 27 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan setelah seluruh sengketa hasil pilkada selesai.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengubah ketentuan dalam kesimpulan RDP DPR RI pada 22 Januari 2025 yang sebelumnya mengatur bahwa pelantikan hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap non-sengketa dan tahap setelah pembacaan putusan di MK.
Menurut Dr Ferry Daud Liando, pakar Kepemiluan yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 ini dianggap lebih progresif.
“Peraturan itu tidak hanya mengakomodasi dua tahapan pelantikan, tetapi menambah satu tahapan baru,” ungkap Dr Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Sabtu (1/2/2025).
MK kini akan membacakan putusan dismisal dan ketetapan dalam waktu dekat.
Putusan dismisal terjadi apabila MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan syarat formil dan materiil dalam laporannya.
Sementara itu, ketetapan MK berarti pemohon membatalkan permohonannya sehingga pembacaan putusan tidak perlu menunggu jadwal pembacaan putusan pada Maret 2025.
Liando menambahkan bahwa aturan baru ini membuka peluang bagi pelantikan YSK-Victor untuk dilaksanakan lebih cepat.
Dengan adanya prosedur baru yang memungkinkan pelantikan dilakukan usai putusan dismisal atau ketetapan MK, maka pelantikan YSK-Victor bisa terhindar dari jadwal sebelumnya yang mengharuskan menunggu sampai akhir Maret 2025.
“Dengan demikian, YSK-Victor memiliki kans besar untuk dilantik lebih cepat, yakni pada bulan Februari 2025,” pungkas Ferry Liando.
Peraturan MK No 1 Tahun 2025 ini diyakini akan mempercepat proses pelantikan kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa, serta mereka yang terlibat dalam proses hukum yang lebih singkat sehingga bisa segera memulai kepemimpinan mereka di daerah masing-masing.
(***/jenlywenur)