Tahuna – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sangihe, Meyke Lavarence menegaskan bahwa Dinas PU Provinsi Sulut harus bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jembatan Malebur yang berbandrol Rp 11 miliar itu.
“Kami minta, pihak Dinas PU Provinsi bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jembatan Malebur yang pengerjaannya terkesan asal jadi, karena dikuatirkan kualitas jembatan yang merupakan akses penghubung utama antara Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Kendahe itu terancam ambruk. Bagaimana mungkin anggaran proyek berbandrol Rp 11 miliar itu, namun pengecoran lantainya hanya menggunakan satu unit molen,” ujar Lavarence kepada beritamanado.
Lavarence menambahkan, dugaan pekerjaan jembatan Malebur asal jadi itu merupakan temuan dari anggota DPRD lintas Komisi saat melakukan monitoring lapangan, dimana mereka mendapati para pekerja sedang melakukan pengecoran lantai jembatan hanya menggunakan satu unit molen. Padahal, aturannya, tambah Lavarence, setiap bangunan yang akan dicor itu harus selesai pada hari itu juga, bukan dikerjakan hingga beberapa hari.
“Inilah yang membuat kami heran, bahkan kuatir karena tidak menutup kemungkinan kualitas peroyek jembatan tersebut tidak akan bertahan lama dan terancam ambruk,” tukasnya lagi, seraya meminta kepada pihak Dinas PU Provinsi untuk melakukan revitalisasi terhadap pembangunan jembatan tersebut.(gun)
Tahuna – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sangihe, Meyke Lavarence menegaskan bahwa Dinas PU Provinsi Sulut harus bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jembatan Malebur yang berbandrol Rp 11 miliar itu.
“Kami minta, pihak Dinas PU Provinsi bertanggungjawab atas pekerjaan proyek jembatan Malebur yang pengerjaannya terkesan asal jadi, karena dikuatirkan kualitas jembatan yang merupakan akses penghubung utama antara Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Kendahe itu terancam ambruk. Bagaimana mungkin anggaran proyek berbandrol Rp 11 miliar itu, namun pengecoran lantainya hanya menggunakan satu unit molen,” ujar Lavarence kepada beritamanado.
Lavarence menambahkan, dugaan pekerjaan jembatan Malebur asal jadi itu merupakan temuan dari anggota DPRD lintas Komisi saat melakukan monitoring lapangan, dimana mereka mendapati para pekerja sedang melakukan pengecoran lantai jembatan hanya menggunakan satu unit molen. Padahal, aturannya, tambah Lavarence, setiap bangunan yang akan dicor itu harus selesai pada hari itu juga, bukan dikerjakan hingga beberapa hari.
“Inilah yang membuat kami heran, bahkan kuatir karena tidak menutup kemungkinan kualitas peroyek jembatan tersebut tidak akan bertahan lama dan terancam ambruk,” tukasnya lagi, seraya meminta kepada pihak Dinas PU Provinsi untuk melakukan revitalisasi terhadap pembangunan jembatan tersebut.(gun)