Jakarta, BeritaManado.com – Jan Samuel Maringka selaku pendiri layanan Bantuan Hukum (BaHu) JSM menegaskan bahwa setiap laporan warga Sulut yang masuk akan dikawal hingga tuntas.
Demikian ditegaskan Jan Samuel Maringka kepada BeritaManado.com, Rabu (30/10/2021) pagi di sela-sela memjalani aktivitas rutinnya.
Jan Maringka mengatakan bahwa keberadaan BaHu JSM utamanya untuk membantu warga Sulut yang membutuhkan pendampingan dan advokasi terkait permasalahan yang dihadapi.
Hal itu sudah termasuk dua laporan yang kini sedang ditangani BaHu JSM yaitu terkait kasus penyekapan warga Manado di Kamboja dan dugaan malpraktek di Rumah Sakit Advent Manado (RSAM).
Menurut Jan Maringka, pihaknya melalui BaHu JSM ingin membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum terkait hak-hak mereka.
“Jadi jika ada kepentingan warga yang dirugikan, maka BaHu JSM akan hadir untuk memberikan bantuan hukum,” tandas Jan Maringka.
Semetnara itu, Koordinator BaHu JSM Advokat Marcellino Mewengkang SH secara teknis menjelaskan setiap laproan yang diterima harus melalui proses formal.
“Maksudnya adalah pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan hukum harus memberikan laporan resmi ke BaHu JSM secara tertulis. Setelah dipelajari, maka selanjutnya bisa ditentukan langkah-langkah apa selanjutnya yang bisa diambil terkait setiap laporan yang diterima,” katanya.
Namun demikian, Marcellino Mewengkang mengatakan bahwa langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait laporan masyarakat tentu ada urut-urutannya.
“Seperti yang akan kami lakukan terkait kasus dugaan malpraktek yang dialami pasien atas nama Sherly Sandra Tumbel beberapa waktu lalu. Kami akan melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait peristwia yang dialami klien kami. Tentu dalam hal ini ruang mediasi juga akan ada,” ujar Mewengkang.
Ditekankan Mewengkang, bahwa pihak BaHu JSM pada dasarnya hanya ingin memperjuangkan hak-hak warga termasuk dalam kasus dugaan malpraktek tersebut.
“Jika ditemui ada har warga yang terabaikan, maka disitulah peran BaHu JSM. Kalaupun hal semacam ini akan sampai pada tahap penuntutan hukum secara pidana, maka kami akan melakukan itu hingga tuntas,” tandas Mewengkang.
(Frangki Wullur)