Hukum dan Kriminalitas

Jan Maringka:  Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

Jan Maringka:  Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri
Jan Maringka

Jakarta, BeritaManado.com – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka memberikan dukungan sekaligus dorongan terhadap upaya Kejasaan RI untuk menunjukkan ketegasan terhadap eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.

Sebagaimana diketahui, Silfester Matutina adalah Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini menilai bahwa alasan keberadaan Silfester kini dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

“Saya inisiator yang membuat program Tangkap Buronan (Tabur) di 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia . Maksudnya agar tidak ada lagi  tempat aman bagi pelaku pidana. Berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” ungkap Jan Marignka di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke-80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Maka, tidak ada alasan untuk tidak segera melakukan eksekusi terhadap Silfester. Jadi, publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester,” tandas Jan Maringka.

Situasi tersebut, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI, apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

“Juga bisa menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa hal tersebut menjadi sejarah pertama kali terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang  terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi.

Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9/2025).

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara