
Jakarta, BeritaManado.com – Perkara yang dihadapi oleh H. Halim dinilai bakan mejadi akhir dari KUHAP Lama yang bersifat pembenaran atas tindakan aparat peengak hukum.
Hal itu diugnkapkan penasehat hukum H. Halim Dr. Jan Samuel Maringka SH MH kepada BeritaManado.com, Sabtu (6/12/2025).
Jan Maringkat menuturkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur rekayasa perkara, dimana H. Halim didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pernah diperiksa sebagai saksi apalagi tersangka.
Haji Halim merupakan seorang lansia berusia 88 tahun, korban kriminalisasi yang dilaksanakan secara terstruktur dan sistimatis oleh Penyidik Kejari Muba dalam kasus pembebasan lahan demi kepentingan umum yaitu pembangunan Jalan Tol Palembang – Jambi (Tempino).
Sebagaimana diketahui, awal dari perkara tersebut adalah terkait pembebasan lahan jalan tol yang melintasi kebun Haji Halim yang kemudian memohon untuk menggeser dari membelah kebun menjadi ke pinggir kebun.
Dikatakan Jan Maringka, permohohonan tersebut didukung dan disetujui oleh Bupati, Gubernur, Menteri PUPR RI, Menteri Koordinator Investasi dan dikawal oleh tim PPS Kejaksaan Agung RI bersama HK.
Secara tidak terduga hal tersebut menimbulkan masalah karena untuk pembayaran ganti rugi perlu sertifikat.
Karena H. Halim sudah berusia 88 tahun, dalam keadaan sakit berat dan menahun serta sedang berada di rumah sakit, maka para petugas lapangan membuat SPPF diatas HGU tersebut.
Oleh karena onjek itu tanah negara, ia dipanggil ke Muba, namun karena dalam keadaan sakit dan memang dalam perawatan, H. Halim akhirnya ditangkap dan ditahan di rutan Pakjo.
Akan tetapi karena keterbatasan fasilitas kesehatan di Rutan Pakjo. Maka ada keberatan untuk menahannya karena tidak memiliki fasilitas ventilator.
Ventilator harus melekat pada diri yang bersangkutan, maka H. Halim dihantar oleh Penyidik Kejari Muba sejak 10 Maret 2025 sampai dengan sekarang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Jan Maringka menyebutkan bahwa fakta lain dari kasus ini bahwa Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi apalagi tersangka oleh Penyidik Kejari Muba dengan tuduhan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor.
Hal ini jelas merupakan bukti penyelundupan hukum, rekayasa perkara untuk mencari-cari kesalahan perkara korupsi yang dilakukan bukan berdasarkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana dimaksud oleh Keputusan MK No. 25/PUU/14/2016, namun oleh asumsi yang dibuat sendiri dengan menilai asumsi hasil manfaat.
“Tuduhan kepada klien saya melanggara Pasal 9 Jo Pasal 15 UU Tipikor hanya berdasarkan keterangan kepada bPN Muba pada Februari 2025. Faktanya, di lahan yang dipermasalahkan masih ada beberapa dalam kawasan HGU Nomor 1 Tahun 1997 Jo HGU Nomor 6 Tahun 1997. Ini berarti keterangan melampaui tanah negara berdasarkan data digital yang digunakan BPN Muba saat itu tidak akurat sesuai Ssurat Menteri ATR/BPN No. B/UK.01.03/348-300.16/IX/2025 Tanggal 3 September 2025,” jelas Maringka.
Ditambahkannya, bahwa Pasal 9 mengatur “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Terdakwa juga bukanlah berstatus sebagai Pegawai Negeri atau bukan orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum atau bukanlah seseorang yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Selain itu, penerbitan Sporadik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) Bidang Tanah adalah suatu mekanisme administratif yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum atas lahan dimilikinya dan tanaman tumbuh di atasnya yang dimiliki oleh Terdakwa.
Selama proses penyidikan ini upaya tekanan psikis dan psikologis terus dilakukan terhadap Haji Halim dan kepada yang bersangkutan juga dipasang ankle monitor berupa borgol pada kaki kirinya yang berlangsung sejak 10 Maret 2025 sampai dengan sekarang.
