“Selain itu, kepada yang bersangkutan juga diberikan penjagaan di ruang perawatannya serta pemasangan CCTV di dalam kamar periksa yang dirasakan benar-benar ingin menurunkan harkat dan martabatnya sebagai manusia pada usia lanjutnya, namun diperlakukan lebih dari pelaku kejahatan serius terhadap negara, sementara kita yakini hak-hak kepemilikan lahannya belum pernah dicabut oleh negara hingga saat ini.
Kondisi Haji Halim sejak awal diketahui berada dalam keadaan sakit berat dan dalam perawatan intensif RSUD Siti Fatimah dengan penyakit utama PPOK Eksaserbasi akut, Pneumonia, CAD Post PCI, AS/AR9 (Efm), CKD Stage 1, BPH, Tuli Perseptif, Ansietas.
Hal ini juga diperkuat Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit RSUD Siti Fatimah Palembang yang ditandatangani tanggal 25 November 2025 oleh Prof. dr. Ali Ghanie, SpPD, KKV., serta didukung pernyataan Tim Dokter dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagaimana hasil pemeriksaan dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan Medis Terdakwa.
(***/Frangki Wullur)
