
Manado, BeritaManado.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Teranyar, Polisi melakukan penyegelan dan penyitaan alat berat di kawasan pertambangan emas ilegal di Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara. emas ilegal yang diduga dikelola oleh DT alias Ci Dede.
Berdasarkan informasi diperoleh, tim Tipidter Polda Sulut melakukan penyegelan pada Selasa 8 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WITA.
Selain penyegelan, terinformasi juga terdapat satu unit ekskavator milik DT beserta bahan kimia.
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo saat dihubungi membenarkan adanya penyegelan tersebut.
“Iya, pada intinya ketika ada laporan masyarakat, maka kita tindaklanjuti,” singkat Kombes Pol Winardi, Rabu (9/7/2025).
Sementara, informasi sumber lain turut menyebut kalau hari ini Ci Dede akan diperiksa.
“Hari ini yang bersangkutan (Ci Dede) dipanggil untuk dimintai keterangan,” tukas sumber.
Berdasarkan informasi diterima juga, penertiban lokasi tambang ilegal milik Ci Dede tersebut dilakukan berdasarkan laporan atas nama Jemmy Mamentu warga Ratatotok.
Dari laporan tersebut menyebutkan Jemmy Mamentu melakukan klaim terkait kepemilikan lahan yang dikelola oleh Ci Dede.
Sehingga Jemmy Mamentu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulut dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh Ci Dede.
(***/deidy)
