Manado – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manado Rabu 7 November 2012 akhirnya menjatuhkan vonis terhadap JL alias Lamba dan FS alias Sambow, dua terdakwa kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Armindo Pardede SH MAP bersama Novrry Tammy Oroh SH dan Nich Samara SH MH (adhoc) akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) serta mantan Bendahara Umum Pemkot Tomohon ini. (req)
