Manado – Salah satu butir desakan ribuan buruh dalam demonstrasi, Rabu (6/11) besok adalah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menetapkan UMP sebesar Rp 3,5 juta.
Disampaikan Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi SSos, tuntutan UMP Rp 3,5 juta sangat wajar dan masuk akal, mengingat harga kebetuhan pokok terus bergerak naik.
“Disamping tuntutan soal UMP, ribuan buruh juga mendesak, pemprov segera menetapkan UMP Sulut 2014 Rp 3.571.492 tersebut,” paparnya.
Kemudian, menolak pekerjaan alih daya (outsourching) dan buruh kontrak serta laksanakan putusan UU 13 tahun 2003. “Putusan Menteri Ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI tentang Outsourching dan lain-lain,” tukas Andalangi.
Tuntutan lain tindak tegas (deportasi) orang asing yang menyalahgunakan IMTA dan Visa. Stop pemadaman listrik dan maksimalkan pelayanan publik. Tolak Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang pembatasan kenaikan upah.
Mendesak bupati/walikota se-Sulut untuk membentuk Dewan Pengupahan dan LKS tripartit. Mendorong pihak Polda Sulut dalam pemberantasan kasus korupsi di Sulut. Tolak Union Busting (pemberangusan serikat buruh di Coca Cola. Mendesak transparansi peralihan perusahan di Hotel Sedona. (Agust Hari)
Manado – Salah satu butir desakan ribuan buruh dalam demonstrasi, Rabu (6/11) besok adalah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menetapkan UMP sebesar Rp 3,5 juta.
Disampaikan Korwil KSBSI Sulut, Jack Andalangi SSos, tuntutan UMP Rp 3,5 juta sangat wajar dan masuk akal, mengingat harga kebetuhan pokok terus bergerak naik.
“Disamping tuntutan soal UMP, ribuan buruh juga mendesak, pemprov segera menetapkan UMP Sulut 2014 Rp 3.571.492 tersebut,” paparnya.
Kemudian, menolak pekerjaan alih daya (outsourching) dan buruh kontrak serta laksanakan putusan UU 13 tahun 2003. “Putusan Menteri Ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI tentang Outsourching dan lain-lain,” tukas Andalangi.
Tuntutan lain tindak tegas (deportasi) orang asing yang menyalahgunakan IMTA dan Visa. Stop pemadaman listrik dan maksimalkan pelayanan publik. Tolak Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang pembatasan kenaikan upah.
Mendesak bupati/walikota se-Sulut untuk membentuk Dewan Pengupahan dan LKS tripartit. Mendorong pihak Polda Sulut dalam pemberantasan kasus korupsi di Sulut. Tolak Union Busting (pemberangusan serikat buruh di Coca Cola. Mendesak transparansi peralihan perusahan di Hotel Sedona. (Agust Hari)