Ratahan – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara (Mitra) Berhard Mokosandip, dinilai kurang memahami persis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, Mokosandib dalam pernyataannya disejumlah media menyebutkan, jika pihaknya sementara melakukan kajian terkait rencana pergantian perangkat desa yang tidak berijazah SMA, menyusul keluarnya aturan yang menyebutkan bahwa perangkat desa minimal harus berijazah SMA sederajat. Mokosandib sendiri memberikan kewenangan pergantian kepada para hukum tua hingga 1 Agustus mendatang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut, AmTm (THL) kepada wartawan, Senin (21/7/2014) mengatakan, Kepala BPMPD Mitra Benhard Mokosandib keliru memahami undang-undang desa ini. “Memang benar pada pasal 50 ayat 1 bagian a UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan, bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,” kata Lasut.
Akan tetapi ditegaskan dia, tidak serta merta kemudian UU tersebut diterapkan. Sebab, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2014, selanjut harus dijabarkan dalam peraturan daerah sebelum selanjutnya diterapkan. “Pada ayat 2 jelas disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49, dan pasal 50 ayat (1) diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Karena itu ditambahkan Lasut, terkait hal ini dirinya perlu mengingatkan Pemkab Mitra mengenai penerapan UU yang dimaksud, “makanya kalo baca undang-undang harus secara keseluruhan, jangan hanya setengah-setengah. Sehingga tidak keliru dan betul-betul memahami aturan yang dituangkan pada undang-undang yang dimaksud,” pesan Lasut.
Dia pun kemudian mengingatkan pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra bersama seluruh SKPD agar patuh pada aturan perundang-undangan. “Pemerintah kabupaten harus taat hukum,” tukasnya.
“Selain itu tentu harus dilihat juga situasi dan kondisi wilayah sebelum aturan ini diterapkan. Sebab, belum tentu diseluruh desa dan kelurahan se-Mitra, semua mimiliki lulusan SMA sederajat. Oleh karena itu pada penjabarannya jelas disebutkan pada ayat 2, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Demikian pada ayat 1 bagian d, yang menyatakan, syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. ” tambah Lasut. (rulandsandag)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
Pasal 50;
1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ratahan – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Tenggara (Mitra) Berhard Mokosandip, dinilai kurang memahami persis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasalnya, Mokosandib dalam pernyataannya disejumlah media menyebutkan, jika pihaknya sementara melakukan kajian terkait rencana pergantian perangkat desa yang tidak berijazah SMA, menyusul keluarnya aturan yang menyebutkan bahwa perangkat desa minimal harus berijazah SMA sederajat. Mokosandib sendiri memberikan kewenangan pergantian kepada para hukum tua hingga 1 Agustus mendatang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Tonny Hendrik Lasut, AmTm (THL) kepada wartawan, Senin (21/7/2014) mengatakan, Kepala BPMPD Mitra Benhard Mokosandib keliru memahami undang-undang desa ini. “Memang benar pada pasal 50 ayat 1 bagian a UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan, bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,” kata Lasut.
Akan tetapi ditegaskan dia, tidak serta merta kemudian UU tersebut diterapkan. Sebab, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2014, selanjut harus dijabarkan dalam peraturan daerah sebelum selanjutnya diterapkan. “Pada ayat 2 jelas disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49, dan pasal 50 ayat (1) diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Karena itu ditambahkan Lasut, terkait hal ini dirinya perlu mengingatkan Pemkab Mitra mengenai penerapan UU yang dimaksud, “makanya kalo baca undang-undang harus secara keseluruhan, jangan hanya setengah-setengah. Sehingga tidak keliru dan betul-betul memahami aturan yang dituangkan pada undang-undang yang dimaksud,” pesan Lasut.
Dia pun kemudian mengingatkan pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Mitra bersama seluruh SKPD agar patuh pada aturan perundang-undangan. “Pemerintah kabupaten harus taat hukum,” tukasnya.
“Selain itu tentu harus dilihat juga situasi dan kondisi wilayah sebelum aturan ini diterapkan. Sebab, belum tentu diseluruh desa dan kelurahan se-Mitra, semua mimiliki lulusan SMA sederajat. Oleh karena itu pada penjabarannya jelas disebutkan pada ayat 2, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Demikian pada ayat 1 bagian d, yang menyatakan, syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. ” tambah Lasut. (rulandsandag)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentan Desa
Pasal 50;
1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.