Politik dan Pemerintahan

Kemenkes dan KLH Masih Berbeda Pandangan Soal Ada Tidaknya Pencemaran Dalam Kasus Buyat

Manado – Kontroversi mengenai penelitian pencemaran air, tanah dan udara akibat aktivitas pertambangan PT Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) di daerah Desa Buyat, Sulawesi Utara sejak 2004 antara Kementrian Kesehatan dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI dibahas ada tidaknya pencemaran Arsen (Ar) yang diakibatkan oleh PT NMR dalam Rapat Mediasi Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Warga Desa Buyat oleh Pemerintah Republik Indonesia, diruang Mapaluse Kantor Gubernur. Dari pihak Kesehatan yang mengklaim bahwa tidak ada sesuatu yang perlu dikawatirkan mengenai pencemaran di Buyat yang sebaliknya dari pihak KLH.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara dr. Jemmy Lampus menjelaskan bahwa “kalau kesehatankan dari Balitbankes tidak menemukan adanya Arsen disemua sampel yang diperiksa. Arsen inikan ada dialamiah, dialam, jadi kalau misalnya ada kegiatan-kegiatan misalnya penambangan liar, ada longsor atau tabuka itu tanah maka dia akan terurai dan dibawa air mengalir kebawah jadi kalau alirannya kesumur jadi bisa saja ada (Ar) disitu.”

“Nah ada atau tidak itu nanti dilihat dari pengukuran apakah dia sudah melewati ambang batas atau ada dibawah ambang batas, kalau dia sudah melewati ambang batas dan dikonsumsi terus-terus nah akan menjadi keracunan. Itu yang nanti kita akan sampaikan, artinya pelayanan fasilitas sanitasi air minum itu perlu ada kerjasama lintas sektor dalam hal ini ada PAM, air sumur sebenarnya bisa dipakai kalau hanya cuci-cuci misalnya itu sebenarnya tinggal diatur, kalau air minum bisa disiapkan lewat air PAM yang sudah diperiksa, karna air PAM tetap akan dikontrol juga kalau dia memenuhi syarat. (jrp)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara