Hukum dan Kriminalitas

Kejari Manado Terima Tersangka Dugaan Tipikor Dana Banjir Bandang 2014

Kejari Manado Terima Tersangka Dugaan Tipikor Dana Banjir Bandang 2014
Rombongan Timsus Kejagung RI dan tersangka saat tiba di Kejari Manado

Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Manado menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasca banjir bandang Manado dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

“Kami penuntut Kejaksaan Negeri Manado akan menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek banjir bandang Manado tahun 2014,” kata Kejari Manado Maryono SH MH kepada BeritaManado.com, di Kantor Kajari Manado, Kamis (16/4/2020) pagi.

Menurut Maryono, rencananya ada 4 tersangka yang akan diterima, 3 pria dan 1 wanita.

“Terdakwanya ada 4 orang, 2 ASN Max dan Fen, 2 swasta Ags dan Yen, namun Fen belum bisa didatangkan karena berhalangan administrasi,” ujar Maryono.

Dijelaskan juga, penjemputan tersangka di bandara Sam Ratulangi mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam situasi wabah virus Corona.

“Karena ini situasi masih dalam rangka penanganan Covid-19 kami lakukan dengan protap sesuai dengan petunjuk oleh pemerintah, sedapat mungkin seaman mungkin dengan prosedur yang ditentukan,” jelas Kejari.

Diketahui Tim Kejagung RI dan tersangka dijemput langsung Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir, SH, MH dan beberapa staf Kejati Sulut.

Rombongan tiba di halaman Kejari Manado pukul 09.37 wita dengan beberapa paket barang bukti.

(BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara