Manado, BeritaManado.com — Penanganan kasus 40 anggota DPRD Manado 2014-2019 terkait penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi sampai saat ini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Dari hasil pemeriksaan selama ini, informasi dari Kejari Manado sudah ada beberapa anggota legislatif Manado periode 2014-2019 yang mengembalikan uang dari kerugian negara tersebut.
Namun menurut Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH bagi yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut tidak akan menghapuskan dipidananya mereka.
“Saya infokan dari undang undang Tipikor No. 31 tahun 1999 pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, di Kantor Kejari Manado, (Senin 16/3/2020).
Lanjut, Kajari menambahkan hal ini juga menjadi tanda awas bagi mereka yang belum atau tidak mengembalikan.
“Mengembalikan saja tidak menghapus dipidananya pelaku apalagi tidak mengembalikan,” tegas Kajari.
Tetapi menurut Kajari, bagi yang telah mengembalikan kerugian negara ini akan dipertimbangkan dalam proses selanjutnya.
“Tapi jika mereka mengembalikan kami jadikan pertimbangan dengan kearifan lokal nantinya,” ungkap Maryono sembari menambahkan sudah ada 7 atau 8 orang dari 40 anggota DPRD Manado 2014-2019 yang sudah mengembalikan dengan jumlah sekitar 400an Juta Rupiah.
(BennyManoppo).