Manadao, BeritaManado.com — Pandemi COVID-19 mengharuskan banyak aktifitas pelayanan umum beroperasi terbatas untuk mencegah penyebaran virus corona.
Demikian halnya dengan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kepala Kejari Maryono SH, MH menjelaskan kendati situasi COVID-19 namun pelayanan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam rangka prihatin karena COVID-19 namun pelayanan kami tetap berjalan dalam arti kata administrasi surat menyurat kemudian persidangan juga tetap berjalan sebagaima mestinya,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, di Lobi Kejari Manado, Selasa (28/4/2020).
Sehubungan dengan persidangan, Kajari menerangkan pelaksanaannya diselenggarakan mengacu pada prosuder tetap sesuai SOP dengan cara sidang online.
“Di mana kalau persidangan terdakwanya tidak perlu kami hadirkan di sini tetap ada di Rutan dengan pengacaranya kemudian jaksa dan saksi ada di kantor Kejari Manado sedangkan majelis hakim ada di Pengadilan,” ujar Maryono.
Pelaksanaan persidangan seperti itu tetap harus berjalan karena menurutnya dalam rangka penanganan hukum berkenaan dengan masa tahanan.
“Jadi tidak bisa kita tunda kalau dia ditahan harus segera selesai dan segera mendapat putusan pengadilan tetap,” jelasnya.
Terakhir Kejari menghimbau kepada masyarakat dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 agar mematuhi aturan pemerintah.
“Cuci tangan pakai sabun, jauhi kerumunan, kita semua harus bahu membahu jangan sampai kendor menjaga agar diri kita, keluarga dan lingkungan terhindar dari COVID-19,” tutupnya.
(BennyManoppo)