Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 sampai hari ini masih berproses di Kejari Manado.
Setelah melewati batas waktu (10/3/2020) yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri bagi 40 anggota legislatif tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan dan transportasi, Kepala Kejaksaan Negeri Manado (Kajari) Maryono SH, MH masih memberikan perpanjangan waktu lagi.
“Kami masih beri kesempatan kepada mereka sampai mau mengembalikan dengan sukarela,” kata Maryono kepada BeritaManado.com usai apel pencanangan pembangunan Zona Integritas, di Kantor Kejari Manado, Senin (16/3/2020).
Menurut Maryono diantara 40 anggota DPRD tersebut ada yang mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020.
“Diantara anggota dewan itu ada yang mau nyalon (mencalonkan, red) kepala daerah, nah di SOP kami ada pertunjuk apabila menangani suatu perkara yang melibatkan calon pimpinan daerah supaya dilakukan seaman mungkin jangan menimbulkan kegaduhan,” ujara Kajari.
Namun Maryono menambahkan pihak Kajari tidak berhenti memproses perkara ini.
“Cuma kalau kemarin kami agak lembut sekarang agak landai tapi tetap jalan,” ucapnya.
Untuk itu Maryono menghimbau kepada anggota DPRD yang belum mengembalikan kelebihan bayar tunjangan perumahan dan transportasi tersebut agar dapat segera melakukan kewajibannya, namun jika tidak maka pihak Kejari akan melakukan tindakan tegas.
“Nanti sesudah proses Pilkada ini selesai kami akan lakukan tindakan gaspol dan jangan salahkan kami kalau kami melakukan tindakan sesuai KUHP, yaitu ada pemanggilan, ada penangkapan, ada penggeledahan, penyitaan dan mungkin ada penahanan bagi tersangka,” tegasnya.
(BennyManoppo)