
Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono SH, MH, menegaskan akan memanggil tiga pimpinan DPRD Manado periode 2014 – 2019 terkait dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan.
Hal ini dikatakan Maryono, kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya Kantor Kejari Manado, Rabu (12/2/2020).
“Kami akan memanggil ketiga pimpinan DPRD Manado periode 2014-2019 pada Senin, Selasa, Rabu depan (17-19/2/2020),” kata Maryonono.
Menurutnya pemanggilan ini terkait indikasi penyimpangan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Manado saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi DPRD Manado, dihasil penyelidikan kami dalam tahun 2018 dan 2019 terjadi indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” kata Kajari.
Dikatakannya ke 40 anggota legislator periode 2014 – 2019 melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi.
“Disebutkan bahwa pimpinan anggota dewan berhak menerima tunjangan perumahan dan transportasi, ya tunjangan perumahan dan transportasi dalam prakteknya ternyata bukan hanya tunjangan untuk sewa perumahan, tapi masih include ditambah dengan tunjangan listrik, tunjangan air dan pembantu,” ujarnya.
Sementara untuk tunjangan transportasi dikatakannya bermasalah dengan sewa mobil.
“Untuk mobil yang mestinya sewa mobil itu bulanan, di situ dibikin harian, masih ditambah lagi dengan supir plus BBM itu yang pertama. Kedua soal besaran sewa mobil,” ucapnya.
Selanjutnya Kajari mengimbau untuk segera mengembalikan uang kerugiaan negara tersebut yang kisarannya sekitar 150-200 juta/orang.
“Kami imbau untuk segera mengembalikan uang yang pernah diterimanya melalui Kejaksaan Manado selaku penyidik. Uang itu pun nantinya kalau sudah selesai kami kembalikan lagi ke Pemkot, saya minta koperatif,” tandas Kajari Manado.
(BennyManoppo
