Hukum dan Kriminalitas

Kebohongan Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok Terbongkar dalam Sidang

Seperti diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara