Tondano, BeritaManado.com — Dari 3 terdakwa, hanya Donal Pakuku yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara 2 terdakwa lainnya, yaitu Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho ditunda pelaksanaannya.
Untuk Arny, alasannya karena penasehat hukum tidak hadir dan Sie You Ho yang seharusnya menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tunda pelaksanaannya.
Sidang dugaan kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar.
Meski hanya memeriksa 1 terdakwa, tapi ketiga terdakwa tetap dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Tondano, Kabupaten Minahasa, Senin (13/11/2023).
Majelis Hakim yakni Erenst Jannes Ulaen sebagai hakim ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu sebagai hakim anggota memimpin jalannya sidang.
Sejumlah pertanyaan pun ditujukan kepada terdakwa Donal Pakuku diikuti juga secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum.
Donal pun menjelaskan, awal mula dirinya bisa bekerja sama dengan terdakwa lainnya, yaitu Arny Christian Kumolontang.
Menurut Donal, pendirian koperasi awalnya pada tahun 2020 lalu dengan modal awal Rp30 miliar.
“Awal mula pendirian koperasi dengan modal Rp30 miliar. Peran Koperasi Ratatotok kita coba kerja sama, alat kami yang sewa karena dananya dari koperasi semua termasuk makanan karyawan,” ujar terdakwa Donal.
Donal juga mengakui, sebagian dari modal digunakan untuk menyewa 6-7 unit escavator, tapi karena kondisi hujan waktu itu jadi tidak bekerja.
Setelah terjadinya kerja sama, Donal menegaskan mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat serta membuat fasilitas basecamp, membuat dua kolam leach pad dan mengisi material kedalam leach untuk diolah.
“Setelah itu kami lakukan pembuatan fasilitas, ada basecamp, bak leach pad, pengisian material ke leach pad,” jelas Donal.
Dengan pernyataan tersebut, Donal seolah mengungkapkan bahwa benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Parahnya lagi Donal menyinggung jika itu perintah langsung dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
Padahal pada persidangan sebelumnya, tepatnya Kamis (16/10/2023) telah dibantah oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Jimmy Edward Mokolensang yang saat itu menjabat.
Menurut Jimmy, BLJ sudah memiliki IUP tapi RKAB belum sehingga belum bisa melakukan aktivitas perdagangan, di mana pernyataan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan terdakwa.
“Dari Dinas ESDM menyuruh kita untuk melakukan pertambangan, sayang jika izinnya sudah mau habis tapi belum bekerja, jika tidak ada pekerjaan maka izin akan di cabut,” kata terdakwa kembali.
Menurut terdakwa, Dinas ESDM memberikan surat teguran karena belum melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami ditegur karena belum beroperasi, tapi setelah melakukan operasi pertambangan juga tidak ada teguran dari Dinas ESDM,” ucapnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (16/11/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui mengatakan, rencananya, di sidang akan sekaligus dilaksanakan pembacaan tuntutan Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
“Hari ini kita sudah selesai memeriksa terdakwa Donal Pakuku sebagaimana jadwal, dan ditunda untuk terdakwa Arny pemeriksaan terdakwanya nanti pada Kamis,” kata Wiwin.
(***/srisurya)