Minahasa, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, kembali menggelar sidang lanjutan atas sidang kasus dugaan tambang ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Selasa (31/10/2023).
Lanjutan sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan, kali ini mantan konsultan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Jimmy.
Jimmy dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Diketahui, kasus ini melibatkan tiga orang terdakwa yakni Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terus memberikan pertanyaan secara bergantian kepada saksi.
Terutama tentang profesinya sebagai konsultan dan pembuat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT BLJ.
Di tengah cecaran pertanyaan, saksi mengakui dirinya memiliki hubungan dengan salah satu terdakwa, Donal Pakuku yang ternyata masih keponakan dari saksi.
“Saya kenal pak Arny, tidak kenal Sie You Ho, saya juga kenal Donal karena dia keponakan saya,” ujar saksi.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang diragukan dari kesaksian Jimmy, misalnya saksi tidak mengetahui soal koperasi milik terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho yang bekerja sama dengan PT BLJ.
Pada beberapa pertanyaan, saksi hanya memberi jawaban tidak tahu padahal dirinya adalah seorang konsultan.
Hal itu memunculkan kecurigaan jika jawaban yang diberikan sudah diatur terlebih dahulu.
Saksi pun akhirnya memberi celah saat dirinya mengaku tidak pernah ke lokasi produksi, namun dia mengetahui adanya leach pad (kolam ekstraksi logam mulia) yang ada di lokasi pertambangan PT BLJ.
“Saya belum pernah ke Site, saya hanya sampai ke Basecamp satu kali bersama Pak Arny, dari Site ke Basecamp itu jaraknya 5 kilo. Di sana ada 2 leach pad tapi ukurannya saya tidak tahu,” ucap Saksi.
Hal itu jelas membingungkan karena PT BLJ belum bisa melakukan produksi pertambangan karena belum memiliki RKAB dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Saksi secara tidak langsung mengakui adanya aktivitas pertambangan ilegal hingga melakukan produksi pertambangan yang dilakukan terdakwa Arny yang saat itu menjabat sebagai komisaris.
Jimmy diketahui mulai masuk bekerja di PT BLJ tahun 2014 silam sebagai konsultan.
Dirinya kemudian dikeluarkan tahun 2018 karena perusahaan pasif tidak beroperasi, hingga dirinya kemudian dipanggil bergabung lagi oleh Arny tahun 2021.
Namun, dirinya pun berhenti karena masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BLJ berakhir pada Juni 2023.
Pengakuan demi pengakuan akhirnya diungkapkan saksi dalam persidangan, di mana setelah dia bekerja, ada surat dari Dinas ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak beroperasi sehingga memunculkan kekhawatiran izin akan dicabut.
Sementara untuk RKAB diakuinya tidak direspon Dinas ESDM karena sudah ada masalah dualisme direksi.
Meski berbagai kebohongan akhirnya terpampang nyata dalam sidang, namun sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa ditunda.
Hal itu karena saksi lainnya berhalangan hadir dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/11/2023) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu di mana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Keduanya kemudian melakukan aktivitas penambangan liar atau ilegal di areal perusahaan menggunakan alat berat secara tidak baik hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(***/srisurya)