Hukum dan Kriminalitas

Kebohongan dari Saksi Kasus Dugaan Tambang Ilegal Terungkap di Pengadilan

Pengakuan demi pengakuan akhirnya diungkapkan saksi dalam persidangan, di mana setelah dia bekerja, ada surat dari Dinas ESDM Provinsi karena sudah tiga tahun tidak beroperasi sehingga memunculkan kekhawatiran izin akan dicabut.

Sementara untuk RKAB diakuinya tidak direspon Dinas ESDM karena sudah ada masalah dualisme direksi.

Meski berbagai kebohongan akhirnya terpampang nyata dalam sidang, namun sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa ditunda.

Hal itu karena saksi lainnya berhalangan hadir dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/11/2023) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Arny.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu di mana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Keduanya kemudian melakukan aktivitas penambangan liar atau ilegal di areal perusahaan menggunakan alat berat secara tidak baik hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara