Minahasa, BeritaManado.com — Sidang lanjutan terhadap dugaan kasus penambangan ilegal di Desa Ratatotok, tepatnya area milik PT Bangkit Limpoga Jaya kembali digelar.
Ketiga terdakwa yaitu Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (16/10/2023), beranggotakan Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, Dominggus Adrian Poturuhu dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi yakni mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Jimmy Edward Mokolensang dan Sekretaris Desa Ratatotok Selatan Jumbran Laipo.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Arny Christian Kumolontang yang saat itu menjabat sebagai komisaris mengaku melakukan aktivitas pertambangan di dalam lokasi PT BLJ karena mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Sulut.
Hal itu pun langsung dibantah oleh saksi, di mana Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi izin.
Menurut Jimmy, pihak perusahaan PT BLJ memang telah memiliki IUP.
Namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.
Dihadapan majelis hakim, Jimmy membeberkan sejumlah fakta bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam hal ini PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) bertanggung jawab dan berhak membuat laporan Polisi apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal di dalam lokasi IUP.
“Pemegang IUP bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas pertambangan didalam koordinat IUP dan berhak melaporkan ke polisi apabila ada pertambangan ilegal,” ujarnya.
Menurut saksi, pemegang IUP bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan dan lainnya yang terjadi didalam lokasi pemegang hak IUP.
“Tanggung jawab diberikan full oleh pemegang IUP, orang yang masuk melakukan aktivitas pertambangan itu adalah ilegal, mereka tidak bisa masuk melakukan pertambangan di wilayah pemegang IUP walaupun mereka adalah pemilik tanah,” jelasnya.
Saksi pun menegaskan, jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan.
“RKAB harus dibuat tiap tahun walaupun tidak ada kegiatan, itu harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Jumbran mengatakan, pada saat polisi melakukan penyitaan barang bukti, ada sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di lokasi PT BLJ.
“Ada banyak barang bukti yang disita seperti alat berat dan beberapa cairan yang digunakan untuk pertambangan,” tegas dia.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Mereka kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di area perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Pada 15 Agustus 2023, ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
(***/srisurya)